Assalamu Alaikum Selamat Datang Di Blog Kami
Selalu Siap Menerima Kritik Dan Saran Atas Tulisan Dan Konten Di Blog Sederhana Ini...

Monday, 3 February 2014

Kakek Edi dan Relevansinya UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1..

Kabar ini entah sudah beberapa hari lalu namun kemirisanya baru terasa ketika menyaksikan dimedia TV dan media Online bahwa ada seorang kakek Tua bernama Edi di Sumatera sana di Bandar lampung teraniaya hidupnya karena dalam sakitnya dengan tubuh rentahnya diperlakukan seperti sampah yang dibuang, ketika dalam ketidak berdayaannya menahan rasa-rasa nyeri sakit disekujur tubuhnya hingga akhirnya meninggalkan dunia fana ini dengan perlakuan yang sangat-sangat biadab.

Dan mirisnya lagi Ia diperlakukan begitu oleh pihak-pihak yang seharusnya membantu masyarakat yang dalam ketidakberdayaan seperti itu dan menurut kabar fasilitas yang dipakai untuk membuang kakek renta itu Ambulans Plat Merah bahkan di tubuhnya masih melekat perban dan bekas infus dan pelakunya segerombolan manusia-manusia biadab yang berkolaborasi apik antara perawat,sopir ambulans,cleaning service,hingga tukang parkir, yang menurut sumber sudah ada enam tersangka yang ditahan kepolisian Bandar Lampung.

Polisi yang menangani kasus ini juga masih mendalami dan masih mencari siapa aktor utamanya karena polisi mungkin tidak begitu yakin kalau pelaku yang notabene bawahan semua mempunyai inisiatif pribadi seperti itu, kemungkinan besar ada instruksi atau perintah dari atasan mereka dan itu yang harus di usut polisi dan semoga polisi yang menangani kasus ini tidak bisa disuap karena bila itu terjadi sama juga bohong dan kasus seperti ini akan menguap diterbangkan angin mengikuti roh kakek Edi.

Kasus seperti ini bukan hal baru kasus seperti ini kasus yang terus berulang dan tak pernah dijadikan pelajaran, sebahagian pihak rumah sakit atau apalah masih mengejar profit semata di banding merawat pasien sebagai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, menangani yang berduit menelantarkan yang miskin dan melarat masih sering menghiasi pemberitaan media-media.

Program pemerintah BPJS, JKN atau apalah namanya sudah seharusnya bisa mengayomi orang-orang seperti kakek Edi, namun naasnya program ini masih kacau balau masih bermasalah dengan payung hukum dan teknisnya sendiri pelaku dan pengguna masih bingung karena pelatihan dan sosialisasi masih sangat minim, kebijakan setengah hati dari pemerintah, pemerintah dan wakil rakyat yang buat UU sibuk ditahun politik urus politik.

UUD 1945 sudah empat kali amandemen semenjak era Reformasi dan pasal 34 ayat 1 masih juga nongkrong disitu mengatakan orang miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, bullshit omong kosong ini UU, amandemen kembali dan hapuskan saja karena semua penyelenggara negara mulai dari pemerintah wakil rakyat hingga aparat hukumnya mungkin menafsirkan salah undang-undang ini yang dipelihara adalah kemiskinanya yang di pelihara adalah dengan di biarkan kaum marginal terpinggirkan dan terlantar, sehingga jangan heran kalau ada anak bayi yang masih merah-merah sudah ada dijalan dieksploitasi karena terdesak untuk keperluan bertahan hidup.

Pertanyaannya adalah masih relevankan UUD 45 diatas dengan kondisi yang sering kita saksikan di media bahkan disekitar kita tentang hal seperti ini..?

Entahlah..

Acchi 10 : 26 AM