Pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda banyak (mobil) di Makassar beberapa bulan terakhir ini dibuat gusar oleh ulah para tukang parkir yang memungut biaya parkir yang diluar dari ketentuan yang dikeluarkan PD Parkir Makassar dimana berdasarkan aturan yang mereka keluarkan bahwa untuk Parkir kendaraan bermotor Mobil dipungut biaya Rp 2000 dan Motor Rp 1000 dan aturan ini terkecuali untuk parkir di Hotel dan Mall yang punya standar dan aturan khusus parkirnya.
Di media dikoran lokal sudah terlalu banyak masyarakat yang mengeluhkan akan hal ini dan sebenarnya ada tanggapan dari pihak yang berwenang soal ini namun soal aksi nyata tentang penertiban dan penegakan aturan yang telah dikeluarkan itu belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga cenderung yang dirasakan masyarakat pengendara motor yang menggunakan parkiran tidak merasakan efek yang sebenarnya yang selalu dikatakan oleh Pihak PD Parkir.
Tukang parkir liar yang tidak menggunakan atribut berupa rompi atau embel-embel lainnya yang menyimbolkan sebagai tukang parkir cukup memperkeruh perparkiran yang memungut biaya parkir yang tidak sesuai dengan aturan apalagi mereka tanpa karcis.
Dan hal ini bukan cuma yang tukang parkir liar tapi terkadang ada tukang parkir resmi yang memakai rompi punya karcis tapi karcisnya tidak diberikan ke pengendara juga ikut menaikkan harga parkir, dan ini sesuatu yang bisa cukup memberatkan bayangkan bila ada keperluan untuk mendatangi beberapa tempat yang semuanya ada tukang parkirnya dan bila hampir semua tukang parkir yang bermental korup yang jadi tukang parkir maka bisa-bisa tekor sang pengendara.
- Perlu Pembenahan
Menurut kabar bahwa sebagian tukang parkir ini adalah preman yang diberdayakan jadi alangkah baiknya sebelum di terjungkan jadi tukang parkir perlu diberikan pengarahan dan petunjuk tekhnis soal perparkiran ini termasuk kode etiknya tukang parkir sehingga dilapangan tidak lagi me mark up karcisnya tidak lagi bertampang sangar dengan memamerkan tatto dan identitas kepremanannya, serta yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraannya bila perlu pendapatan parkirnya 50 - 50 dengan PD Parkir atau pengelola lainnya.
Dan mungkin ini juga salah satu yang bisa dijadikan solusi yang saya dapatkan dari salah satu pengendara yang menuliskannya di media yang mengatakan bahwa PD Parkir Makassar sebaiknya mengeluarkan saja kartu parkir buat pengendara yang dibayar dimuka Pra Bayar Parkir perbulan sehingga kartu itu saja yang diperlihatkan ke tukang parkir dan dari hasil membeli kartu parkir pra bayar itu itulah yang dijadikan pemasukan PD Parkir sekaligus membayarkan gaji bagi tukang parkir.
- Eh.. Masih ada satu lagi yang juga meresahkan..
Tolong pihak yang berwenang untuk menertibkan tukang belok atau pak ogah-ogah yang katanya membantu mobil untuk memutar atau berbelok karena sebenarnya yang membuat tambah macet jalan adalah mereka-mereka yang berdiri ditengah jalan..
Acchi 03 : 36 PM