Bagi yang pernah berkutat dengan skripsi pasti tahu cara penyusunan skripsi, karena dibekali dengan panduan dan didalam panduan semua diatur mulai dari judul, sub judul ukuran font model font jarak spasi antara judul dan sub judul, letak bab sampai hipotesis dan referensi, semua ada tata caranya.
Lalu mencoba membandingkan dengan yang dilakukan DPR terhadap perlakuan undang-undang yang mereka buat ketika akan dibukukan, pertanyaannya apakah mereka tidak punya panduan dalam pengetikan?.
Sehingga versi yang keluar kepublik berubah-ubah.
Penyusunan penulisan undang-undang memang tidak sama dengan penyusunan penulisan skripsi, tapi setidaknya punya standar baku dan panduan penyusunan dalam penulisan karena ini menyangkut hidup hajat banyak orang, aturan untuk negara, pemerintah dan warga negara ini.
Maka sangat wajar Rakyat, Mahasiswa, Buruh, Akademisi, Ormas, Dan lainnya mempertanyakan, dan bila pertanyaan tidak terjawab dengan baik, apalagi jawaban tidak masuk akal, susah diterima nalar, jawaban yang plongo-plogo.
Maka akan timbul kecurigaan besar. Apalagi proses prosedurnya yang cacat karena anggota dewan sendiri tidak menerima draftnya, pelaksanaan terkesan terburu-buru dan grasa-grusu, sampai microphone dimatikan, kecurigaan soal pasal selundupan bisa jadi benar karena untuk membandingkan susah. Hehehe
Acchi
12:16 AM