Assalamu Alaikum Selamat Datang Di Blog Kami
Selalu Siap Menerima Kritik Dan Saran Atas Tulisan Dan Konten Di Blog Sederhana Ini...

Friday 9 April 2021

Royaliti Lagu dan Musik

Kemarin Jokowi telah menanda tangani PP No 56 Tahun 2021 Tentang pengelolaan royaliti hak cipta lagu yang diputar secara komersil ditempat-tempat umum, mulai dari tempat hiburan cafe dan restoran, stasiun tv dan radio, perusahaan dan perbankan, hingga sarana transportasi umum bus, kereta, kapal, pesawat.

Beberapa musisi tanah air menyambut baik keluarnya peraturan ini, beberapa musisi juga mengatakan akan lebih bersemangat lagi dalam berkarya, karena hasil karyanya merasa lebih dihargai dan mendatangkan cuan bila dinikmati orang ditempat-tempat yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan tersebut. 


Semenjak masuk era digital seperti saat ini mendengarkan atau menonton musik bersifat online. Sangat berbeda dengan zaman 90an kebawah, hasil karya musisi bisa didengar dalam bentuk fisik kaset pita, ada juga dalam bentuk piringan vcd dvd, sehingga kejelasan dari hasil pendapatan bisa dilihat dari penjualan beberapa keping, bahkan ada sampai jutaan keping yang terjual. Beberapa musisi band atau solo legendaris sempat mendapatkan penghargaan dan pemasukan yang fantastis dari hasil jual suaranya itu. Sementara diera digital seperti ini cara mengukurnya entah bagaimana karena penjualan melalui RBT dan Nada dering juga tidak efektif, yang paling logis adalah dilempar di Youtube dan tinggal berharap adSense.


Keluarnya peraturan pemerintah tersebut menimbulkan efek plus minus dimasyarakat sebab yang akan menanggung lagi-lagi masyarakat dan sektor-sektor usaha, apalagi zaman corona yang serba lesu ini akan kembali menggelontorkan biaya-biaya seperti itu.


Acchi

07:36 PM