Assalamu Alaikum Selamat Datang Di Blog Kami
Selalu Siap Menerima Kritik Dan Saran Atas Tulisan Dan Konten Di Blog Sederhana Ini...

Friday 24 January 2014

MK Menunda Pemilu Serentak

Mungkin kita semua masih mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lalu yang memutuskan satu perkara tentang  BPH Migas itu dan disaat setelah keputusan itu keluar maka BPH Migas langsung dibubarkan meskipun banyak yang mengatakan SKK Migas yang ada saat ini hanya ganti baju saja.

Kemarin MK kembali memutuskan satu perkara yang cukup fantastis dan dilematis bahkan kabarnya terjadi dissenting opinion  karena menyangkut UU tentang pemilu serentak, namun setelah keputusan yang dikeluarkan itu justru terjadi banyak pertanyaan-pertanyaan.

Termasuk saya yang hanya orang awam soal hukum apalagi hukum tata negara macam ini, pertanyaan saya adalah kenapa keputusan MK kemarin itu sepertinya menerima gugatan itu dengan catatan berlakunya nanti di tahun 2019 tidak langsung berlaku surut seperti nasib BPH Migas itu.? lalu ada pertanyaan lain bukankah hukum tata negara macam ini harus tegas bahwa yang ada harusnya menerima atau menolak seperti gugatan-gugatan Pemilukada.?.

Hingga akhirnya bisa juga ditebak ternyata hukum di negeri masih bercampur baur dengan kepentingan-kepentingan politik para hakim memutuskan satu perkara justru mempertimbangkan masalah-masalah tekhnis kepemiluan karena sudah dekatnya Pemilihan Legislatif  itu sendiri seakan-akan dan seolah-olah akan terjadi kekacaun yang besar bila menerapkan pemilu serentak di 2014 ini, padahal kalau hanya soal tekhnis bisa saja diulur atau ditunda pemilunya biar ada waktu menyiapkan perangkat untuk pemilu presiden sehingga Pileg dan Pilpres bisa bersamaan atau serentak.

Soal anggaran dengan serentaknya pemilu sudah pasti akan terpangkas uang negara juga ikut irit, rakyat juga tidak banyak menghabiskan waktu dan energi karena terlalu panjangnya perhelatan politik, kota dan kampung juga hanya sekali dikotori oleh baliho dan spanduk para penampang wajah.

Itulah sedikit dari saya tak usah dikomentari yang nulis juga tidak mengerti amat soal hukum, Hakim saja masih beda pendapat dan penafsiran  padahal buku atau kitab UU sama  begitupula para pengamat yang kebetulan juga para akademisi itu di bidang keiilmuan yang sama juga masih beda penafsiran dan pendapat, Hahahahaha...

Acchi 10 : 26 AM