Asri Salam ( Acchi )

Monday, 4 February 2013

Pajak itu Mencekik (1)


Setelah melihat berita bahwa keluarga presiden SBY dalam SPTnya ditemukan keganjilan dalam melaporkan Pajaknya, berita ini yang diberitakan pertama oleh koran Jakarta Post dianggap masyarakat bila ini benar berarti merupakan skandal yang dilakukan oleh Presiden dan keluarganya yang entah itu tidak disengaja atau disengaja, namun banyak pertanyaan yang timbul termasuk apakah seorang sekaliber Presiden tidak mempunyai konsultan Pajak untuk mengisi SPT itu.? ataukah Kantor Pelayanan Pajak yang tidak terlalu protektif atas laporan itu.?

Sudahlah itu masalah orang-orang penting dinegeri ini, disini saya hanya ingin menulis sedikit pengalaman saya dengan pajak, saat itu datang seorang meminta bantuan saya yang ingin menjual tanahnya namun dalam sertipikat tua masih tertulis atas nama Kakek si pemilik, namun setelah diurus dan dikonsultasikan dikantor Notaris/PPAT proses waris dan balik nama selesai.

Giliran ke Kantor Pajak Pratama untuk mengkosultasikan biaya Pajak SSP untuk penjualan sebidang tanah itu, Sang penjual kaget karena harus dibebankan pajak 5% dari penjualan atau yang tertera dari NJOP SPPT/PBB, untuk mengurangi beban besarnya Pajak itu terpaksa pihak Notaris/PPAT membuatkan kwitansi kedua yang tidak sesuai dengan harga jual sebenarnya dan hanya mengacu pada NJOP SPPT/PBB yang dinaikkan sedikit harganya dari NJOP itu.

Namun Petugas Pajak ini sepertinya curiga karena dalam proses Validasi terhambat, kembali lagi saya beradu argumen dengan petugas itu, saya mengatakan untuk apa diterbitkan SPPT/PBB dengan standar NJOP itu padahal kami sudah menuliskan transaksi diatas NJOP itu, kenapa kami harus melaporkan harga sebenarnya dan bila itu yang dicantumkan maka sangat mencekik, bahkan untuk yang ini saja sudah mencekik oleh penjual ini karena harus membagi lagi hasilnya kepada keluarga mereka yang lain, dengan memberi penjelasan itu barulah sedikit dimengerti dengan syarat harus membuat surat pernyataan, dengan tanpa embel-embel kuketik dengan cepat Surat pernyataan dan ditanda tangani.

Melihat kondisi kasus diatas yang orang kecil yang hanya orang kampung yang bekerja hanya pekebun dan tanah kebun kakeknya yang akan dijual ini selain sudah waktunya untuk dibagi dan untuk kebutuhan anaknya yang sudah sekolah dan kuliah, belum lagi pajak BPHTB Pajak daerah meskipun ini hanya ditanggung Pembeli.

Tanahnya dijual dengan harga sebenarnya Rp175.000.000,- Namun kami hanya menuliskan RP101.500.000,- dikwitansi kedua itu, dan itupun sudah diatas NJOP di SPPT/PBB yang kalau tidak salah Rp100.056.000,- dan pajak yang kami bayarkan hanya lima juta lebih sedikit.

Sudah jadi rahasia umum orang-orang melaporkan pajak yang tidak sebenar-benarnya jadi tidak usah kaget kalau ada berita demikian, untuk kasus yang saya bantu ini masih taraf wajarlah karena sudah diatas NJOP, Negara dan Daerah sudah dapat hampir tujuh juta lebih Pajak dari SSP dan BPHTB itu.

To Be Continue…