Asri Salam ( Acchi )

Monday, 4 February 2013

Pajak itu Mencekik (2)


http://birokrasi.kompasiana.com/2013/02/04/pajak-itu-mencekik-1-531249.html

Ini hanya sambungan dari link diatas yang masih ada hubungannya dengan Pajak namun lagi-lagi ini hanya pajak SSP yang berupa transaksi Jual-Beli Tanah, tidak seperti Pajak-pajak lain yang heboh diberitakan itu, SPT Pajak Presiden atau kisah kasus penyalahgunaan pajal lainnya.

Kasus kedua ini lagi-lagi kisah orang-orang kecil yang di berikan kewajiban pajak, ceritanya begini seorang pedagang sayur keliling dengan gerobaknya itu membeli sebidang tanah yang tidak persegi empat tapi berbentuk segitiga yang menempel dibelakang rumah warga 5 tahun lalu dengan harga Rp17.500.000,- saat itu dengan cara dicicil sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuannya karena si penjual ini juga merasa kasihan karena penghasilannya hanya dari menjua sayur/ikan keliling dan istri hanya buruh cuci dan mempunyai anak yang juga sekolah.

Kemarin saat tahun 2012 barulah lunas, Tanah segitiga itu yang luasnya tidak seberapa dengan Rumah Gubuk didalamnya yang sudah ditempatinya itu dengan keluarga bahagianya itu, pada saat serah terima sertipikat prosesnya diserahkan kepihak Notaris/PPAT yang mengurus dan ini juga tidak mudah karena harus Kekabupaten lain yang jauh dari kabupaten ini untuk tanda tangan Akta Jual-Beli karena pemilik sudah pindah.

Setelah itu semua usai di uruslah Pajaknya di Kantor Pajak Pratama, dan alangkah kagetnya ketika Ia tahu akan membayar pajak sebesar tiga juta lebih, dan kali ini kami mencoba menuliskan sesuai dengan harga pada saat pembelian 5 tahun lalu itu dengan melampirkan Kwitansi yang benar-benar asli 5 tahun lalu itu untuk di Validasi oleh kantor Pajak yang besarannya kami tulis di SSP hanya delapan ratusan ribu lebih.

Permohonan ditolak dan tidak di Validasi, akhirnya saya menghadap untuk membicarakan ini dan aku dibawa kepada Pegawai pajak yang lebih tinggi jabatannya mereka bilang KASI entah apa itu KASI, saya pun masuk bersama dengan pembeli ini dan menceritakan kasusnya ini, petugas Pajak itu bertanya yang dibebankan membayar pajak adalah penjual, namun kami menjawab transaksinya 5 tahun lalu dan pelunasannya baru sekarang penjual juga sudah tidak mau tahu, kemudian kata petugas pajak itu lokasinya ditengah kota yang NJOPnya melonjak drastis selama 5 tahun, karena tidak ada jalan harus mengikuti aturan terpaksa harus dipenuhi diharga saat ini sesuai NJOP SPPT/PBB tahun 2012, untung sipembeli ini punya simpanan, akhirnya dibayarlah Pajak yang mencekiknya itu, karena sudah tidak mau lagi berlama-lama dengan urusan birokrasi ini.

Contoh kasus diatas adalah bentuk penindasan Negara terhadap Rakyat Kecil yang harus dibebani Pajak, yang hasil dari pajak itu belum tentu dinikmati masyarakat yang kecil seperti mereka..

Acchi.. 01 : 26 PM